Priyo: Negara Tidak Boleh Lagi Kecolongan Aksi Teror
Seluruh fraksi dalam Rapat Paripurna DPR RI menyatakan dapat menerima RUU Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pendanaan Terorisme disahkan menjadi undang-undang. Keputusan ini diharapkan dapat memperkuat kemampuan negara dalam melindungi keamanan warga negara dari tindak pidana terorisme.
"Hari ini negeri kita yang tercinta sudah mempunyai payung hukum yang cukup kokoh, yang dapat melindungi keamanan warga negara dari tindak pidana terorisme. Saya titip kepada Pak Amir, Menkumham dan Presiden, negara tidak boleh kecolongan lagi aksi terorisme dengan alasan apapun," kata Pimpinan Sidang Paripurna Priyo Budi Santoso, di Gedung DPR RI Senayan, Jakarta, Selasa (12/2/13).
RUU yang diselesaikan dalam 3 kali masa persidangan ini melibatkan 3 menteri yaitu Menteri Hukum dan HAM, Menteri Luar Negeri dan Menteri Keuangan. Penyelesaiannya diharapkan dapat membantu komitmen Indonesia bersama masyarakat internasional memerangi dan memberantas tindak pidana terorisme, namun tetap sesuai dengan prinsip perlindungan terhadap HAM dan kepentingan nasional.
"UU ini penting dan menjadi salah satu maha karya keperiodean DPR kali ini, karena pertimbangan tidak sekedar internasional tapi juga kepentingan nasional dan penghormatan terhadap HAM," lanjut Wakil Ketua DPR Bidang Korpolkam ini.
Sementara itu dalam sambutan mewakili Presiden, Menkumham Amir Syamsudin mengatakan kehadiran undang-undang ini mengubah paradigma penanggulangan terorisme. "Kita memerlukan modernisasi pendekatan penanggulangan terorisme dari yang selama ini hanya berorientasi pada pelaku - follow the suspect menjadi berorientasi penelusuran aliran dana - follow the money agar kejahatan tersebut dapat segera terlacak dan ditanggulangi," demikian Amir. (iky)foto:wy/parle